Menurut Permendikbud No. 17 Tahun 2016, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik untuk memperoleh tunjangan profesi, antara lain: Guru adalah pegawai PNSD yang melakukan pengawasan pada satuan pendidikan yang berada di dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Guru PNSD bertugas pada satuan pendidikan dalam
Alhamdulillah, beruntungnya guru sertifikasi karena tak hanya dapat kenaikan gaji pokok tetapi juga dapat kenaikan TPG sebesar 8 persen. Jika mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut estimasi besaran TPG pada tahun 2024 mendatang untuk guru sertifikasi yang bertatus sebagai PNS.
Jakarta: Pengurus Pusat Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing (FGSNI) Tedi Malik mengatakan ada masalah pada pemberian Surat Keputusan (SK) penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing. Guru madrasah yang sudah berusia 55 tahun ke atas tidak bisa mendapatkan SK Inpassing. "Di bulan Februari itu Dirjen Pendis mengeluarkan
kpLxXlc.